PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan Agama yang selanjutnya disingkat PA adalah pendidikan untuk membentuk mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia berdasarkan nilai-nilai ajaran agama, cinta tanah air, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
- Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi selain perguruan tinggi keagamaan.
- Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat SPPA adalah kriteria minimal capaian penyelenggaraan PA.
- Mata Kuliah Agama yang selanjutnya disingkat MKA adalah mata kuliah yang diselenggarakan dalam rangka mencapai tujuan PA.
- Capaian Pembelajaran Lulusan selanjutnya disingkat CPL adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja yang dimiliki oleh lulusan.
- Capaian Pembelajaran MKA adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh mahasiswa setelah menyelesaikan MKA.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
