PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA...
Pasal 18
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melaksanakan pengelolaan pendidikan agama. (2) Pelaksanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat berkerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; dan c. organisasi profesi dosen MKA.
