PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik pada STAIN
Madina yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan.
