PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan, mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerja sama.
