PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 59
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 mempunyai wewenang MENETAPKAN Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Senat pada masa transisi sebelum terbentuknya Senat definitif berdasarkan Statuta.
