PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 58
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengangkatan Ketua untuk pertama kali dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
