PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 49
BAB 2 — ORGANISASI
SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik.
