PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 48
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
