PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
