PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang-udangan yang mengatur mengenai disiplin kerja dan kehadiran Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
