PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS...
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA PANITIA SELEKSI
(1) Pemilihan calon anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui proses penjaringan. (2) Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyampaian pemberitahuan kepada Majelis Ulama INDONESIA pusat, organisasi kemasyarakatan Islam pusat, dan tokoh masyarakat Islam.
