PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS...
Pasal 7
BAB 3 — TATA KERJA PANITIA SELEKSI
(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memilih calon anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur masyarakat. (2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih oleh Panitia Seleksi sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota yang diperlukan.
