PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 85
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Tata kerja pada satuan organisasi Institut diterapkan berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
