PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 84
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Biro merupakan jabatan Struktural Eselon II.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Kepala Bagian merupakan jabatan Struktural Eselon III.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan Struktural Eselon IV.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
