PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 75
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pembinaan pemahaman keislaman melalui pendidikan pesantren pada Institut. (2) Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Mudir (Kepala) yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
