PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 74
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi sivitas akademika Institut. (2) Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
