PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 72
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan. (2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
