PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 71
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 terdiri dari Unit: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Pengembangan Bahasa; dan d. Ma’had Al-Jami’ah.
