PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 69
BAB 2 — ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha pada Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtangga- an pada Lembaga Penjaminan Mutu.
