PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 68
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c terdiri dari Pusat: a. Pengembangan Standar Mutu; dan b. Audit dan Pengendalian Mutu. (2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas pengembangan standar mutu akademik. (3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu
akademik. (4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) masing-masing dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
