PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 62
BAB 2 — ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
