Pasal 61
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c terdiri dari Pusat: a. Penelitian dan Penerbitan; b. Pengabdian kepada Masyarakat; dan c. Studi Gender dan Anak. (2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan. (3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak. (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh Kepala, yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
