PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 42
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Organisasi, Kepegawaian, dan Penyusunan Peraturan; dan b. Subbagian Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, dan Rumah Tangga.
