PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 41
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian; b. penyusunan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan; d. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi; serta e. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
