PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, merupakan unsur pelaksana administrasi pada Institut, dipimpin oleh Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
