PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 35
BAB 2 — ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana.
