PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 32
BAB 2 — ORGANISASI
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, kerja sama, pembinaan kemahasiswaan, dan alumni.
