PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berdasarkan kebijakan Rektor.
