PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas, dipimpin oleh Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
