PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas, dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
