PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang PERUBAHANAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
