PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang PERUBAHANAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
