PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26...
Pasal 12
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syariah, Fakultas Adab dan Bahasa, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a sampai dengan huruf e terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Bagian Umum. (2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Subbagian Umum.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
