PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26...
Pasal 11
Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Tarbiyah; b. Syariah; c. Adab dan Bahasa; d. Ushuluddin dan Dakwah; e. Ekonomi dan Bisnis Islam; dan f. Sains dan Teknologi.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
