PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS...
Pasal 8
BAB 2 — STRUKTUR PENGELOLA
Pengelola PNBP pada Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilaksanakan oleh pelaksana pada KUA Kecamatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
