PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS...
Pasal 7
BAB 2 — STRUKTUR PENGELOLA
Penanggungjawab dan pelaksana administrasi Pengelola PNBP Biaya NR pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) terdiri dari: a. Kepala Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai penanggungjawab. b. Pelaksana pada Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
