Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN PNBP BIAYA NR
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi paling lambat tanggal 10 setiap bulan. (2) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah paling lambat tanggal 15 setiap bulan. (3) Direktur Jenderal wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama paling lambat tanggal 20 setiap bulan. (4) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdapat hari libur maka laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
