PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS...
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN PNBP BIAYA NR
(1) PPS wajib membukukan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR dan melaporkan kepada Kepala KUA Kecamatan. (2) Pembukuan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperiksa oleh Kepala KUA Kecamatan sesuai dengan ketentuan. (3) Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 setiap bulan. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam bentuk Rekapitulasi Penerimaan Setoran Biaya Nikah atau Rujuk.
