PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 21
BAB 4 — PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PPK di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dijabat oleh Pejabat Eselon III dan salah satu Pejabat Eselon IV pada Bagian Tata Usaha.
