PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 20
BAB 4 — PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) PPK di lingkungan UIN, IAIN, dan IHDN dijabat oleh Dekan, Direktur Pasca sarjana dan Kepala Biro. (2) Dalam hal Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai PPSPM, PPK dijabat oleh salah satu Pejabat Eselon III. (3) PPK di lingkungan STAIN, STAKN/STAKPN, STAHN, dan STABN dijabat oleh Wakil Ketua dan salah satu Pejabat Eselon IV pada Bagian Administrasi.
