Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengujian dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, PPK: a. menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau b. menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai. (2) Dalam hal surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara berupa surat jaminan uang muka, PPK melakukan pengujian kebenaran materiil dan keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pengujian syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; dan b. pengujian tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan sesuai ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
