PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, PPK: a. menyusun jadual pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; b. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan c. mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA.
