PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12...
Pasal 39
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
