PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12...
Pasal 25
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 26 dihapus.
Pasal 27 dihapus.
Pasal 28 dihapus.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
