PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 82
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 83 dihapus.
Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
