PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 79
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
