PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 22
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 23 dihapus.
Pasal 23A dihapus.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
