PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 97
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Alokasi anggaran untuk program tridharma perguruan tinggi ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan RKA yang diajukan oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
