PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 96
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut yang dialokasikan dalam APBN.
(2) Selain dana yang dialokasikan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Institut juga dapat berasal dari masyarakat. (3) Pendapatan Institut dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
