Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Doktor (S3) dan menduduki jabatan fungsional Lektor atau lulusan program Magister (S2) dan menduduki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Rektor/Dekan/ Wakil Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Kepala Pusat/Kepala Unit atau Ketua Jurusan; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi; dan j. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Lembaga.
